Kamis, 21 November 2013

Pelegalan pernikahan sesama jenis



 Pernikahan Sesama Jenis

Saat individu menjadi titik sentral kehidupan, mempunyai kekuatan yang luar biasa besar akan dirinya sendiri. Sehingga sah saja jika mereka mempunyai pemikiran bebas untuk kepentingannya. Seperti Penjelasan yang disampaikan oleh Baharudin Harahap Ketua Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNS saat mengawali sesi wawancara, Rabu (12/6) Falsafah individualistik melahirkan sebuah teori Kontrak Sosial milik John Locke, di mana teori ini menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah berkat anggota masyarakatnya mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara. Ini berarti negara adalah sebuah “produk” yang tercipta karena keinginan individu. pemikiran individualistik membentuk kosep Liberalisme dimana paham yang menempatkan kebebasan individu pada level tertinggi diatas segalanya. Liberalis memfokuskan agenda utamanya pada perdamaian, demokrasi, dan Human Rights.
“Saat logika individu terancam oleh demokrasi, maka demokrasi di nomor duakan”, sebuah unggkapan dari Pak Baharudin dalam memandang fenomena Pelegalan pernikahan sesama jenis yang kini terjadi di Negara barat. Arti dari ungkapan diatas adalah sebuah pemikiran yang keluar dari logika individu membuat pelegalisasian pernikahan sesama jenis tidak diproses melalui prosedur prosedur yang bersifat demokratis. Karena Negara wajib mengutamakan kemauan individu.

Andil Lembaga Agama
Bagaimana dengan lembaga agama di Negara yang melegalkan pernikahan sejenis? Seberapa besar andil dalam di sahkannya UU ini?. Negara yang meloloskan pernikahan sejenis pun tak serta merta berarti mereka tidak punya lembaga agama. Fakta yang mencengangkan, justru lembaga agama di luar negeri sudah lebih sitematis dibanding Indonesia. Pemikiran melegalkan pernikahan sejenis menjadi sebuah pemikiran yang kini menjadi perdebatan. Isu ini menjadi sensitif karena melibatkan hal yang berbau pribadi, yaitu HAM dan agama. 

Pertikaian antara hak asasi manusia (HAM) dan agama akan terjadi jika pernikahan sesama jenis dilarang, yang juga berarti hal tersebut sudah melanggar hak asasi seseorang untuk bahagia dalam bahtera pernikahan. Tetapi dari sisi agama, pelegalan pernikahan sesama jenis dipandang sebagai sesuatu yang merendahkan manusia itu sendiri. Bagaimana bisa pria menikah dengan pria ataupun wanita dengan wanita?  Ibaratkan saja dengan kutub pada magnet: jika utara disatukan dengan utara, pasti akan terjadi efek tolak-menolak.
Sisi agama memandang bahwa setiap makhluk hidup diciptakan berpasang- pasangan, pria dan wanita. Namun, rasanya memang sulit saat logika individu di satukan dengan agama.
 Jawaban dari pertanyaan kenapa negara bisa melegalkan pernikahan sesama jenis adalah Sekulerime. Dosen S2 pengampu mata kuliah hukum pernikahan ini mengutip pernyataan dari Friedrich Wilhelm Nietzch yang menegaskan “God is dead” (Tuhan Telah mati) untuk menggambarkan bahwa kehidupan di Negara barat itu memang sudah mengeluarkan agama dari wilayah kehidupan masyarakat dan Negara.
  Sekulerisme merupakan sebuah ideologi yang menyatakan bahwa institusi atau negara harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekulerisme diyakini dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah pemikiran yang netral dalam masalah kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu. Sekulerisasi membuat lembaga agama yang sudah sitematis tidak boleh memasuki ranah sosial. Agama adalah urusan individu dengan Tuhannya.
Konsep individu, liberalisme hingga  sekulerisme ini saling berkaitan serta ikut andil dalam merebaknya isu, hingga adanya pelegalan pernikahan sejenis. Jika ditilik lebih transparan, proses demokrasi yang benar yaitu sebuah undang-undang harus melewati persetujuan dari lembaga-lembaga terkait. Lalu, apakah pernikahan sejenis masih bisa lolos menjadi sebuah undang-undang?
Saya yakin kalo dilakukan dengan proses demokrasi yang benar, tidak mungkin dilegalkanBurhanudin Harahap, Ketua Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNS saat di wawancarai di ruang kerjanya, Rabu (12/6).
Berikut Daftar Negara yang telah melegalkan pernikahan Sejenis

Belanda
1 April 2001
Norwegia
1993
Belgia
1 Juni 2003
Spanyol
30 Juni 2005
Kanada
20 Juli 2005
Afrika Selatan
30 November 2006
Swedia
Mei 2000
Portugal
5 Juni 2010
Islandia
27 Juni 2010
Argentina
22 Juli 2010
Meksiko
21 Desember 2009
Uruguay
2010
Selandia Baru
Mengamandemen UU tahun 1955
Prancis
18 Mei 2013


Indonesia Diterpa Isu Pelegalan Pernikahan Sesama Jenis
Apa kabarnya dengan Indonesia?
Negara yang hidup damai dengan toleransi tinggi di mana ada lima agama yang diakui negara, serta hidup rukun dengan suku dan etnis beragam. Dan di tengah isu multikultur yang telah dijalani Indonesia, masih mungkinkah pernikahan sesama jenis dilegalkan di negeri ini?
Berbeda dengan falsafah Barat, Indonesia adalah negara yang kental dengan falsafah hidup ketimuran, di mana individu merupakan bagian dari masyarakat. Hal itu juga yang kini berlaku dalam landasan negara. Indonesia memiliki dasar negara yang cukup jelas yaitu Pancasila, sebuah wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia.  Dalam hal ini dipertegas oleh sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Arti dari sila pertama ini adalah negara harus memiliki aturan dan sifat luhur atau Mulia Tuhan. Indonesia bukanlah negara agama, namun bukan pula negara sekuler,Indonesia adalah negara yang mempunyai spirit religiusitas, sehingga apa –apa  yang dilakukan berdasarkan religiusitas”. tambah Pak baharudin dalam memandang isu legalitas pernikahan sesama jenis di indonesia.
            Nilai-nilai agama masih menjadi hal penting di Indonesia untuk ikut ambil bagian dalam membuat sebuah aturan yang nantinya dipakai aturan untuk bermasyatakat. Isu pernikahan sejenis menjadi sebuah tamparan yang telak bagi Indonesia. Karena isu itu dianggap sebagai pemikiran yang melawan aturan agama. Tidak hanya Islam, di mana tercatat sebagai agama mayoritas di Indonesia, tetapi di semua agama. Hubungan sesama jenis saja dilarang, terlebih sampai hingga titik pernikahan.
Baharudin harahap juga mengingatkan tentang aturan Dalam hukum pernikahan Indonessia. Telah ditegaskan bahwa pernikahan diserahkan pada hukum agamanya masing-masing. Hal ini tercantum pada UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1):  Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Kemudian, apakah pernikahan sesama jenis ada dalam salah satu agama yang di akui oleh Indonesia? Jawabannya jelas tidak ada. Tetapi masih saja ada orang yang mempertanyakan pelegalisasian pernikahan sesama jenis. Dimana mereka membandingkan dengan pernikahan berbeda agama. Mereka memandang bahwa Pernikahan berbeda agama sudah diatur dan di legalkan di indonesia, kenapa pernikahan sesama jenis tidak bisa?.
Menanggapai pemikiran masyarakat tentang pernikahan sesama jenis di bandingkan dengan pernikahan berbeda agama pak baharudin menjelaskan bahwa memang indonesia mengatur tentang “locus delikti” itu kaitannya dengan perbuatan hokum yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia di luar negeri bukan mensyahkan perkawinan beda agama. Pada kenyataannya memang ada orang yang berbeda agama yang menikah di luar negeri kemudian kembali ke Indonesia dan mendaftarkan pernikahannya di catatan sipil.
mendaftarkan pernikahan di catatan sipil itu bukan berarti Negara mensyahkan perkawinan. Pencatatan di catatan sipil  hanya pencatatan kependudukan biasa . Jadi jika ada masalah dengan suami ibu dan anak nantinya tidak dianggap ada perkawinan , dianggap batal demi hukum . dimana tidak dianggap ada perkawinan.
Keterangan pak baharudin cukup tertera jelas  Saat membuka Kitap Undang Undang Tentang Perkawinan Tahun 1974 pasal pertama yang tertera adalah Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. cukup jelas bahwa indonesia hanya mengatur pernikahan antara Pria dan Wanita yang didasari atas Ketuhanan (Dengan aturan tuhan /Agama)
Namun tak dipungkiri pula bahwa sudah banyak gerakan bawah tanah yang menginginkan pernikahan sejenis dilegalkan.  Setidaknya, kini di Indonesia semakin terbuka dengan kaum LBGT, yang menjadi sebuah tahapan awal yang cukup bisa membelalakkan mata masyarakat Indonesia. Mereka menyalakan tanda peringatan bahwa mereka ada di sekeliling kita. Mereka menginginkan sebuah pengakuan dari negara, membawa senjata bernama HAM untuk menerobos batasan-batasan agama. Segelintir orang yang ingin logika individunya diakomodasi negara, layaknya falsafah di negara-negara Barat.
Apakah mungkin Indonesia yang dibangun dengan landasan “Ketuhanan Yang Maha Esa” melegalkan pernikahan sesama jenis?
“Pernikahan sesama jenis tidak mungkin akan dilegalkan, kecuali mengubah negara,” tegas Burhanudin saat menutup sesi wawancara.
Pernikahan pada hakikatnya adalah ingin membentuk sebuah keluarga yang diawali dengan ikatan lahir dan batin seorang pria dan wanita yang bertujuan untuk meneruskan keturunan serta bertujuan menegakkan ajaran agama. Perkawinan sesama jenis di Indonesia, dari kacamatra agama dan adat, belum mendapat pemahaman layak untuk dilakukan. Bahkan, dapat disebut dari kacamata agama, sebagai suatu perbuatan dosa. Sedangkan dari kacamata adat merupakan sebuah aib. (Ulfi F Jannah) Tugas Indept News

2 komentar:

  1. semoga mereka diberi hidayah agar kembali ke jalan yg benar.

    souvenir pernikahan murah tulungagung

    BalasHapus
  2. The Lucky 15 Casino - Mapyro
    The 청주 출장샵 Lucky 15 충청남도 출장마사지 Casino features slot machines, video poker, 경기도 출장안마 scratch cards, video 진주 출장샵 poker and other game variations. If you are looking for a Resort: 1233 Casinos, 15 Casino St. Louis, 천안 출장안마 MO 18702

    BalasHapus