Pernikahan Sesama Jenis
Saat individu menjadi titik sentral
kehidupan, mempunyai kekuatan yang luar biasa besar akan dirinya sendiri. Sehingga
sah saja jika mereka mempunyai pemikiran bebas untuk kepentingannya. Seperti Penjelasan yang disampaikan oleh Baharudin Harahap Ketua Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNS saat mengawali sesi wawancara, Rabu (12/6) Falsafah individualistik melahirkan
sebuah teori Kontrak Sosial milik John Locke, di mana teori ini menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah berkat anggota masyarakatnya mengadakan
kontrak sosial untuk membentuk negara. Ini berarti negara adalah sebuah “produk”
yang tercipta karena keinginan individu. pemikiran individualistik membentuk
kosep Liberalisme dimana paham
yang menempatkan kebebasan individu pada level tertinggi diatas segalanya.
Liberalis memfokuskan agenda utamanya pada perdamaian, demokrasi, dan Human
Rights.
“Saat
logika individu terancam oleh demokrasi, maka demokrasi di nomor duakan”,
sebuah unggkapan dari Pak Baharudin dalam memandang fenomena Pelegalan
pernikahan sesama jenis yang kini terjadi di Negara barat. Arti dari ungkapan diatas
adalah sebuah pemikiran yang keluar dari logika individu membuat pelegalisasian
pernikahan sesama jenis tidak diproses melalui prosedur prosedur yang bersifat
demokratis. Karena Negara wajib mengutamakan kemauan individu.
Andil Lembaga Agama
Bagaimana
dengan lembaga agama di Negara yang melegalkan pernikahan sejenis? Seberapa
besar andil dalam di sahkannya UU ini?. Negara yang meloloskan pernikahan
sejenis pun tak serta merta berarti mereka tidak punya lembaga agama. Fakta yang mencengangkan, justru lembaga agama di luar negeri sudah lebih sitematis dibanding
Indonesia. Pemikiran
melegalkan pernikahan sejenis menjadi sebuah pemikiran yang
kini menjadi perdebatan. Isu ini menjadi sensitif karena melibatkan hal yang berbau
pribadi, yaitu
HAM dan agama.
Pertikaian antara hak asasi manusia (HAM) dan agama akan
terjadi jika pernikahan sesama jenis dilarang, yang juga berarti hal
tersebut sudah melanggar hak asasi seseorang untuk bahagia dalam bahtera pernikahan. Tetapi dari
sisi agama, pelegalan pernikahan sesama jenis dipandang sebagai sesuatu yang merendahkan manusia itu sendiri. Bagaimana bisa pria
menikah dengan pria ataupun wanita dengan wanita? Ibaratkan saja dengan kutub pada magnet: jika utara disatukan dengan utara, pasti
akan terjadi efek tolak-menolak.
Sisi agama memandang bahwa setiap makhluk hidup diciptakan berpasang- pasangan, pria dan wanita. Namun, rasanya memang sulit saat logika individu di
satukan dengan agama.
Jawaban dari pertanyaan kenapa negara bisa melegalkan pernikahan sesama jenis adalah “Sekulerime”. Dosen
S2 pengampu mata kuliah hukum pernikahan ini mengutip pernyataan dari Friedrich Wilhelm Nietzch yang menegaskan
“God is dead”
(Tuhan Telah mati) untuk menggambarkan bahwa kehidupan di Negara barat itu
memang sudah mengeluarkan agama dari wilayah kehidupan masyarakat dan Negara.
Sekulerisme merupakan sebuah ideologi yang menyatakan bahwa institusi atau negara
harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Sekulerisme
diyakini dapat menunjang kebebasan beragama dan kebebasan dari pemaksaan
kepercayaan dengan menyediakan sebuah pemikiran yang netral dalam masalah
kepercayaan serta tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu. Sekulerisasi
membuat lembaga agama yang sudah sitematis tidak boleh memasuki ranah sosial. Agama
adalah urusan individu dengan Tuhannya.
Konsep individu, liberalisme hingga sekulerisme ini saling berkaitan serta ikut andil
dalam merebaknya isu, hingga adanya pelegalan pernikahan sejenis. Jika ditilik lebih transparan, proses demokrasi yang benar yaitu sebuah undang-undang harus melewati persetujuan dari lembaga-lembaga terkait. Lalu, apakah pernikahan sejenis masih bisa
lolos menjadi sebuah undang-undang?
“Saya
yakin kalo dilakukan dengan proses demokrasi yang benar,
tidak mungkin dilegalkan” Burhanudin Harahap, Ketua Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNS saat di
wawancarai di ruang kerjanya, Rabu (12/6).
Berikut Daftar Negara yang telah
melegalkan pernikahan Sejenis
Belanda
|
1 April 2001
|
Norwegia
|
1993
|
Belgia
|
1 Juni 2003
|
Spanyol
|
30 Juni 2005
|
Kanada
|
20 Juli 2005
|
Afrika Selatan
|
30 November 2006
|
Swedia
|
Mei 2000
|
Portugal
|
5 Juni 2010
|
Islandia
|
27 Juni 2010
|
Argentina
|
22 Juli 2010
|
Meksiko
|
21 Desember 2009
|
Uruguay
|
2010
|
Selandia Baru
|
Mengamandemen UU
tahun 1955
|
Prancis
|
18 Mei 2013
|
Indonesia Diterpa Isu Pelegalan Pernikahan Sesama Jenis
Apa kabarnya
dengan Indonesia?
Negara yang hidup damai dengan toleransi
tinggi di mana ada lima agama yang diakui negara,
serta hidup rukun dengan suku dan etnis beragam. Dan di tengah isu multikultur yang telah dijalani Indonesia,
masih mungkinkah pernikahan
sesama jenis dilegalkan di negeri ini?
Berbeda dengan falsafah Barat,
Indonesia adalah negara yang kental dengan falsafah hidup
ketimuran, di mana individu merupakan bagian dari masyarakat. Hal itu juga yang kini berlaku dalam
landasan negara. Indonesia memiliki dasar negara
yang cukup jelas yaitu Pancasila, sebuah wadah yang cukup fleksibel, yang dapat
mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia. Dalam hal ini dipertegas oleh sila
pertama
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Arti dari sila pertama ini adalah negara
harus memiliki aturan dan sifat luhur atau Mulia Tuhan. “Indonesia
bukanlah negara agama, namun bukan pula negara sekuler,Indonesia adalah negara
yang mempunyai spirit religiusitas, sehingga apa –apa yang dilakukan berdasarkan
religiusitas”. tambah Pak baharudin dalam memandang isu
legalitas pernikahan sesama jenis di indonesia.
Nilai-nilai
agama masih menjadi hal penting di Indonesia untuk ikut ambil
bagian dalam membuat sebuah aturan yang nantinya dipakai aturan untuk bermasyatakat. Isu pernikahan sejenis menjadi sebuah
tamparan yang telak bagi Indonesia. Karena isu itu dianggap sebagai pemikiran
yang melawan aturan agama. Tidak hanya Islam, di mana tercatat
sebagai agama mayoritas di Indonesia, tetapi di semua agama. Hubungan
sesama
jenis saja dilarang,
terlebih sampai hingga titik pernikahan.
Baharudin harahap juga
mengingatkan tentang aturan Dalam hukum pernikahan Indonessia. Telah
ditegaskan bahwa pernikahan diserahkan pada hukum agamanya masing-masing.
Hal ini tercantum pada UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya itu.
Kemudian, apakah pernikahan sesama jenis ada dalam salah satu agama yang
di akui oleh Indonesia? Jawabannya jelas tidak ada. Tetapi masih saja ada orang yang mempertanyakan
pelegalisasian pernikahan sesama jenis. Dimana mereka membandingkan dengan
pernikahan berbeda agama. Mereka memandang bahwa Pernikahan berbeda agama sudah
diatur dan di legalkan di indonesia, kenapa pernikahan sesama jenis tidak bisa?.
Menanggapai pemikiran masyarakat tentang pernikahan sesama
jenis di bandingkan dengan pernikahan berbeda agama pak baharudin menjelaskan
bahwa memang indonesia mengatur tentang “locus delikti” itu kaitannya
dengan perbuatan hokum yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia di luar
negeri bukan mensyahkan perkawinan beda agama. Pada kenyataannya memang ada
orang yang berbeda agama yang menikah di luar negeri kemudian kembali ke
Indonesia dan mendaftarkan pernikahannya di catatan sipil.
mendaftarkan
pernikahan di catatan sipil itu bukan berarti Negara mensyahkan perkawinan. Pencatatan
di catatan sipil hanya pencatatan
kependudukan biasa . Jadi jika ada masalah dengan suami ibu dan anak nantinya
tidak dianggap ada perkawinan , dianggap batal demi hukum . dimana tidak
dianggap ada perkawinan.
Keterangan
pak baharudin cukup tertera jelas Saat
membuka Kitap Undang Undang Tentang Perkawinan Tahun 1974 pasal pertama yang
tertera adalah Perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. cukup jelas bahwa indonesia hanya mengatur pernikahan antara
Pria dan Wanita yang didasari atas Ketuhanan (Dengan aturan tuhan /Agama)
Namun tak dipungkiri pula
bahwa sudah banyak gerakan bawah tanah yang menginginkan pernikahan
sejenis dilegalkan. Setidaknya, kini di Indonesia semakin terbuka dengan kaum LBGT, yang menjadi sebuah tahapan awal yang cukup bisa membelalakkan mata masyarakat Indonesia. Mereka
menyalakan tanda peringatan bahwa mereka ada di sekeliling kita. Mereka
menginginkan sebuah pengakuan dari negara, membawa senjata bernama HAM untuk
menerobos batasan-batasan agama. Segelintir
orang yang ingin logika individunya diakomodasi negara, layaknya falsafah di negara-negara Barat.
Apakah
mungkin Indonesia yang dibangun dengan landasan “Ketuhanan Yang Maha Esa” melegalkan pernikahan
sesama jenis?
“Pernikahan sesama
jenis tidak mungkin akan dilegalkan, kecuali mengubah negara,” tegas Burhanudin saat menutup sesi wawancara.
Pernikahan
pada hakikatnya adalah ingin membentuk sebuah keluarga yang diawali
dengan ikatan lahir dan batin seorang
pria dan wanita yang
bertujuan untuk meneruskan keturunan serta bertujuan menegakkan
ajaran agama. Perkawinan sesama jenis di Indonesia, dari kacamatra agama dan adat, belum mendapat pemahaman layak untuk dilakukan. Bahkan, dapat disebut dari kacamata agama, sebagai suatu
perbuatan dosa. Sedangkan dari kacamata adat merupakan sebuah aib. (Ulfi F Jannah) Tugas Indept News
semoga mereka diberi hidayah agar kembali ke jalan yg benar.
BalasHapussouvenir pernikahan murah tulungagung
The Lucky 15 Casino - Mapyro
BalasHapusThe 청주 출장샵 Lucky 15 충청남도 출장마사지 Casino features slot machines, video poker, 경기도 출장안마 scratch cards, video 진주 출장샵 poker and other game variations. If you are looking for a Resort: 1233 Casinos, 15 Casino St. Louis, 천안 출장안마 MO 18702